nonton TV nyok... !!!

Kamis, 11 Agustus 2011

PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk






SEJARAH PERUSAHAAN
PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk

     (”Perusahaan”) didirikan pada tanggal 23 Desember 1982 sesuai dengan Akta Notaris Hobropoerwanto, SH, No.45 tahun 1982, yang telah diubah dengan akta No.21 tanggal 20 Mei 1983 dari Notaris yang sama dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 96 tanggal 2 Desember 1983, Tambahan No.1031.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.109 tanggal 9 Juni 2009 dari Notaris Aulia Taufani, SH, pengganti dari Sutjipto, SH, M.Kn. di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU-40770.AH.01.02.Tahun 2009, tanggal 21 Agustus 2009.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, maksud dan tujuan perusahaan adalah berusaha dalam bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian dan jasa.
Secara garis besar ruang lingkup kegiatan usaha Perusahaan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut adalah sebagai berikut :
A.    Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, yang meliputi : bertindak sebagai pengembang;
pemborong pada umumnya (general contractor); pemasangan komponen bangunan (berat/heavylifting);
pembangunan konstruksi segala bangunan; pemasangan instalasi; pengembangan wilayah
pemukiman; pemborongan bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi; pemborong bidang pertambangan umum; pemborong bidang petrokimia; pembangunan sarana dan prasarana jaringan telekomunikasi; konstruksi besi dan baja; pembangunan lapangan golf; penyelenggaraan proyek jalan tol; konstruksi sinyal dan telekomunikasi kereta api; usaha penunjang ketenagalistrikan.
B.    Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan, yang meliputi : ekspor dan impor; perdagangan besar lokal; distributor, agen dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan-perusahaan.
C.    Menjalankan usaha-usaha di bidang perindustrian : industri manufakturing dan fabrikasi; industri beton; industri peralatan pengolahan air bersih dan limbah; industri material bangunan; industri aspal; industry plat cetak.
D.    Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa yang meliputi jasa penjernihan dan pengolahan air bersih dan limbah, termasuk melakukan investasi dan pembangunan instalasi air bersih, limbah dan sampah. Perusahaan beralamat di Kantor Taman Bintaro Jaya Gedung B, Jalan Bintaro Raya, Jakarta. Perusahaan tergabung dalam kelompok usaha Jaya dan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1982.

Secara struktual perusahaan ada tiga anak perusahaan dari perusahaan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama,Tbk yaitu terdiri dari :

1.    PT Jaya Trade Indonesia

     PT Jaya Trade Indonesia (“JTI”) didirikan pada tanggal 11 Februari 1971 sesuai akta No.25 dari Notaris Hobropoerwanto, SH. Akta pendirian Perusahaan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman melalui surat keputusan No.JA-5/84/25 tanggal 22 Mei 1971 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No.55, tambahan No.309 tanggal 9 Juli 1971.
Ruang lingkup kegiatan JTI meliputi perdagangan umum, termasuk impor, ekspor, perdagangan antar pulau, komisi, usaha-usaha sebagai agen dan/atau wakil dari perusahaan-perusahaan lain di Indonesia maupun di luar Indonesia.


Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.6 tanggal 10 Desember 2009 dari Notaris Sjaaf De Carya Siregar, SH, disetujui peningkatan modal disetor JTI.
dari Rp 138.754.789.000 menjadi Rp 195.000.000.000. peningkatan modal disetor diambil
seluruhnya oleh Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.10-000629 Tahun 2010 tanggal 11 Januari 2010.

2.    PT Jaya Beton Indonesia

     PT Jaya Beton Indonesia (“JBI”) didirikan pada tanggal 11 Maret 1978 sesuai akta Notaris Hobropoerwanto, SH, No.23. Akta pendirian ini diumumkan dalam Berita Acara Negara No.3, tambahan No.29 tanggal 9 Januari 1981 dan telah mendapat persetujuan melalui Surat Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman RI Nomor YA. 5/140/17 tanggal 18 Juni 1980.
Ruang lingkup kegiatan JBI adalah berusaha dalam bidang industri, perdagangan, dan jasa. Kegiatan perusahaan antara lain memproduksi dan memperdagangkan segala barang keperluan bangunan yang dibuat dari campuran beton, termasuk mengimpor bahan baku, peralatan dan mesin yang diperlukan, serta melaksanakan pekerjaan jasa konstruksi bangunan, gedung dan jalan. Produk JBI terutama terdiri dari tiang pra tekan (pile), tiang beton listrik (pole), dan pipa beton (pipe).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.114 tanggal 15 Desember 2009 dari Notaris Sutjipto, SH, disetujui peningkatan modal disetor JBI dari Rp7.818.199.000 menjadi Rp 23.000.000.000. Peningkatan modal disetor sebesar Rp 15.181.801.000 diambil seluruhnya oleh Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-01815.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 14 Januari 2010.

3.    PT Jaya Teknik Indonesia

     PT Jaya Teknik Indonesia (“JTN”) didirikan pada tanggal 27 Agustus 1970 sesuai akta No.31 dari Notaris Hobropoerwanto, SH, dan diubah dengan akta No.21 tanggal 14 Januari 1972 dari notaris yang sama. Anggaran dasar dan perubahannya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.19 tanggal 17 Maret 1972, tambahan No.87.
Ruang lingkup kegiatan JTN terutama bergerak dalam bidang perdagangan, kontraktor/pemborongan dan jasa. Dalam melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, JTN juga bertindak sebagai distributor untuk memasarkan produk-produk dari York International, Avaya Communication, Emerson Network Power dan Nohmi Bosai di wilayah Indonesia.
Anggaran Dasar JTN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui akta No.65 tanggal 31 Juli 2009 dari Notaris Retno Rini P. Dewanto, SH, tentang penambahan maksud dan tujuan perusahaan.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No.AHU-40639.AH.01.02 tahun 2009 tanggal 20 Agustus 2009.